Minggu, 09 Januari 2011

"Pajak"

Pajak adalah iuran kepada pemerintah yang diwajibkan atas setiap rakyat Indonesia yang dapat dipaksakan dan tidak memperoleh timbal balik secara langsung yang dipergunakan seluruhnya untuk membiayai keperluan Negara.
Secara garis besar pajak adalah kewajiban kita kepada Negara yang dalam pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat dikenakan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya atau yang melaksakannya akan tetapi melakukan manipulasi dalam pelaporannya.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut system self assessment system, dimana Pemerintah memberikan kepercayaan dan tanggung jawab sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk mencatat, menghitung, membayar sendiri hutang pajaknya serta melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dimana Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan terdaftar dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajaknya (NPWP), dalam bentuk Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).
Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPTnya dengan syarat SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan pada pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa benar disini adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam penulisannya dan dengan keadaan yang sebenarnya. Sedangkan lengkap adalah memuat seluruh unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT, dan jelas adalah melaporkan asal usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Karena Indonesia menganut system self assessment system, maka dalam rangka mengurangi resiko manipulasi dalam pelaporan perpajakan, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembinaan, pelayanan, pengadministrasian dan pengawasan dan fungsi pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan Wajib Pajak, akan tetapi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar